Minggu, 27 Oktober 2019

Analisis Jurnal


1.      Judul jurnal
Fundamentalis dan Radikalis Islam di tengah Kehidupan Sosial Indonesia.
2.      Kata kunci
             Fundamentalis Islam, Radikalisme Agama, Masyarakat Indonesia

3.      Penulis Jurnal
a.       Muslim Mufti ( FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia; muslimmufti@uinsgd.ac.id )
b.      M. Taufiq Rahman ( FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia; Fikrakoe@uinsgd.ac.id )

4.      Latar belakang masalah 
Para sahabat  Nabi saw, terutama yang berdiam jauh dari Madinah, sudah menggunakan hasil ijtihadnya sebagai dasar dalam memutuskan perkara atau menetapkan hukum bagi suatu amalan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Suatu hal yang mungkin menyebabkan demikian ialah karena pada zaman itu masalah yang paling berkaitan dengan perbuatan umat yang banyak muncul dalam masyarakat Islam yang baru dibina itu adalah masalah hukum.
Kenyataan di atas melegalisir tentang adanya perbedaan khazanah pemikiran Islam sejak zaman Nabi Nabi saw. Karena itu pula, wajar jika pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok-kelompok Islam yang paradigma berfikir-nya berbeda antara satu dengan lainnya. Misalanya saja, kelompok tekstual di satu sisi dan kelompok kontekstual di sisi yang lain. Pada gilirannya pula, tidak terbantahkan bangkitnya kelompok fundamentalisme dan radikalisme dalam memahami teks-teks agama.
Kebangkitan kelompok-kelompok Islam tersebut, pada intinya sebagai upaya perjuangan menegakkan cita-cita Islam, sebagaimana diakselerasikan dewasa ini, secara normatif dipandang akan dapat memberikan suatu kepastian hidup di masa depan. Akan tetapi, bila ditelusuri lebih mendalam lagi, kebangkitan agama (Islam) tersebut akan menimbulkan berbagai pertanyaan kembali mengenai keragaman artikulasi keagamaan. Keragaman inilah yang memunculkan persoalan keagamaan yang pelik, baik di lingkungan komunitas internal agama itu sendiri, maupun dalam kaitannya dengan kehidupan yang lebih luas seperti ekonomi, politik, ideologi, iptek dan selainnya.
Dalam intern agama Islam sendiri misalnya, muncul kelompok-kelompok yang berpaham dan atau bercorak ekslusif, rasional, pluralis-inklusif, aktual, transformatif, kontekstual, kultural, politis, dinamis-modernis, liberal, fundamentalis, radikalis dan lain sebagainya. Dua kelompok yang terakhir ini, fundamentalis dan radikalis melahirkan fenomena paham ke-Islaman yang berbeda. Kaitannya dengan itu, dirasakan penting untuk mengidentifikasi batasan dan ciri-cirinya, juga perlu dilihat latar belakang timbulnya. Berdasarkan hal ini, maka sangat menarik untuk dikaji mengenai fundamentalisme dan radadikalisme  Islam masa kini.
Di Indonesia sendiri, terlepas dari berbagai motif dan tendensi-tendensi di balik semakin meningkatnya perhatian terhadap studi Islam dan masyarakat Islam, terutama yang berfokus kepada gerakan Islam fundamentalis dan radikal, maka perhatian yang semakin intens juga mulai terlihat di kalangan sarjana dalam negeri sendiri. Apalagi dalam realitasnya Indonesia telah dituding oleh berbagai pihak sebagai salah satu sarang bagi operasi kaum teroris yang harus diwaspadai. Insiden Bom Legian Bali 12 Oktober 2002 yang kemudian diiringi dengan penangkapan dan peringkusan puluhan orang yang kemudian didakwa terlibat tindak terorisme, semakin menegaskan indikasi ke arah tersebut.
Di berbagai negara yang lebih demokratis, sangat makmur, modern dan maju; terorisme dari kelompok fundamentalis ini, baik itu fundamentalisme agama ataupun politik ideologis, telah berkali-kali menimbulkan insiden yang serius.
Fenomena ini bagaimanapun cukup memberikan gambaran bagaimana bahaya kelompok keagamaan yag ekstrem dapat saja hadir dimanapun dan kapanpun. Telah menjadi hampir rutinitas pula bahwa di negara-negara mayoritas muslim, seperti Mesir, Syria, Yordania, sering meletup ketegangan-ketegangan serius antara pemerintah dengan beberapa gerakan keagamaan ekstrem. Yang tidak jarang berakhir dengan konfrontasi berdarah.
Dalam sejarahnya, gerakan Islam fundamentalis di Indonesia dibandingkan dengan gerakan serupa lainnya di beberapa negara Timur Tengah ataupun Pakistan misalnya, tidak atau belum memperlihatkan pengaruh dan kekuatan yang cukup luas secara nasional. Sehingga kontestasi dengan kelompok-kelompok lain di luarnya tidaklah begitu diperhitungkan. Apalagi pemerintahan Orde Baru menerapkan kebijakan spesifik yang represif terhadap elemen-elemen semacam ini. Selain itu, mesti dipahami bahwa dalam dunia gerakan, Islam fundamentalis terdapat berbagai arus yang berbeda satu sama lain di antara mereka, baik dalam doktrin, pemikiran, metode, dan tujuan gerakannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perselisihan diantara kelompok Islam fundamentalis akibat fragmentasi pemikiran dan ideologi ini.
 
5.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan tujuannya, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan rincian-rincian spesifik dari situasi, setting atau relasi-relasi sosial yang berlangsung dalam lingkup subyek penelitian. Oleh karena itu, tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tipe penelitian ini adalah suatu tipe penelitian yang berusaha menggambarkan realitas sosial yang kompleks melalui penyederhanaan dan klarifikasi dengan memanfaatkan konsep-konsep yang bisa menjelaskan suatu gejala sosial secara analitis.

6.      Metodelogi penelitian 
Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan Kualitatif adalah suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah karena orientasinya demikian, maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau bersifat kealamiahan serta tidak bisa dilakukan di laboratorium mleinkan harus terjun di lapangan. Jadi yang dimaksud dengan pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang mrnghasilkan penelitian data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan tentang orang-orang, perilaku yang dapat diamati sehingga menemukan kebenaran yang dapat diterima oleh akal sehat manusia.
Penggunaan metode kualitatif ini didasarkan atas tiga pertimbangan. Pertama, lebih mudah menyesuaikan dengan kenyataan faktual. Kedua, kemampuannya dalam menyajikan hakikat hubunga antara peneliti dengan informan/responden. Ketiga, lebih peka dan adaptif terhadap pola pola nilai. Penelitian kualitatif menurut Bodgan dan Taylor adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati.6 Dalam pendekatan kualitatif ini fokus perhatiannya adalah pada realitas sosial yang selalu berubah dan merupakan hasil konstruksi sosial yang berlangsung antara pelaku dan institusi sosial.

7.      Hasil penelitian
Istilah fundamentalisme dalam pandangan Martin van Bruinessen, mengimplikasikan suatu peneguhan kembali atas kebenaran kepercayaan sebagaimana ada dalam kitab suci Bibel, yang kembali ditegakkan dalam rangka menghadapi serangan gencar ilmu pengetahuan sekuler, terutama dalam menghadapi teori evolusinya Darwin.
Namun, ketika terma yang bermakna spesifik ini dicoba untuk ditransfer kepada fenomena historis, kultural dan keagamaan yang berlainan dengan konteks dimana istilah ini dilahirkan, ternyata menimbulkan beberapa kesulitan tertentu.
secara doktrinal, Islam memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar apabila dibandingkan dengan ajaran dan tradisi Kristiani. terma fundamentalisme yang mulai diletakkan kepada kecenderungan tertentu dalam kepercayaan dan agama-agama lain non Kristiani, terutama Islam, adalah merupakan fenomena yang dimulai sekitar 1970-an yang berkembang di kalangan para ilmuwan saat melihat berlangsungnya revivalisme keagamaan di berbagai belahan dunia. Dalam masyarakat keagamaan apapun dan dimanapun, komunitas masyarakat dengan pola kehidupan ortodoksi dan puritanisme kiranya merupakan entitas yang selalu hadir meskipun dalam tekanan dan skala ortodoksi yang tidak persis sama. Kenyataan itu telah merupakan bagian dari sejarah keagamaan itu sendiri. Namun demikian, konteks kehadiran revivalisme agama dan kepercayaan-kepercayaan yang sama sebagaimana sering dikaitkan dengan kecenderungan tertentu dalam gerakan kelompok-kelompok religius baik itu dari kalangan umat Islam, Yahudi, Buddha, Hindu, Sikh, dan lain sebagainya, telah dilihat dalam perspektif dan nuansa yang berbeda. Revivalisme masa kini itu sendiri merupakan respons atas keadaan-keadaan yang sangat berbeda dengan saat ketika fundamentalis Kristen muncul di Amerika dan beberapa negara Eropa abad ke-19. Karakteristik dan persoalan yang melingkupi fundamentalisme modern jauh bersifat lebih kompleks.
Wiliam E. Shepard mencatat karakteristik-karakteristik umum yang melekat dalam diri kelompok Islam radikal atau Islam fundamentalis ini, antara lain: Pertama, mereka mengklaim bahwa Islam merupakan suatu totalitas dari segala aspek kehidupan sosial dan personal. Dalam dimensi-dimensi tertentu mereka sepaham dengan kelompok modernis tentang fleksibilitas Islam, perlunya melakukan ijtihad meskipun dibatasi hanya dalam ruang lingkup yang minimal. Kaum Islam fundamentalis sangat menekankan dijalankannya ajaran Islam yang bersifat autentik dan tidak secara terselubung atau pura-pura menjiplak Barat. Kedua, mereka sangat menekankan kekhususan Islam. Kecenderungan kepada pengkhususan Islam dapat mewujudkan diri dalam sebuah desakan atas kekhususan hukum-hukum Islam yang bersifat jelas, seperti hukuman hudud. Meskipun demikian, secara lebih subtil kekhususan itu didorong oleh penekanan bahwa Islam sebagai suatu totalitas adalah suatu sistem yang khusus dan terintegrasi, sekalipun bagian-bagian individual tidak terlihat khusus, tempat mereka dalam sistem Islam menjadikan mereka berbeda.  Sealur dengan pendekatan ini, sering dinyatakan bahwa hukuman seperti memotong tangan seorang pencuri sudah semestinya diterapkan, hanya jika setelah masyarakat Islam yang sebenarnya terwujud. Ketiga,  kaum  fundamentalis cenderung tidak mau berkompromi terhadap persoalan-persoalan minoritas nonmuslim. Maududi misalnya secara terang-terangan menentang prinsip “equality before the law” sebagai suatu kepura-puraan dan mempertahankan ketentuan pemberian status dhimmi buat mereka.
Keempat, lebih dari pada yang lain, kaum fundamentalis atau radikal Islam menekan atau mendorong sangat perlunya penerapan syari’at dalam praktek kehidupan. Syariah tidak hanya suatu ideal yang dikenalkan dan di-ta’zhimi (revered) tetapi suatu hukum yang dibuat untuk diberlakukan dan ditaati. Kelima, kendatipun, kaum fundamentalis menekankan kesadaran kepada autentisitas atau keaslian, mereka sebenarnya modern dan menerima banyak hal yang baru yang merupakan pinjaman dari Barat. Dengan sangat jelas, tidak terdapat persoalan bagi mereka untuk menerima bahan atau alat hasil teknologi modern, sebagaimana peranan kaset tape rekorder dalam Revolusi Iran dan pemakaian senjata-senjata modern dalam perang Iran-Irak. Lebih dari itu semua, kaum radikal Islam juga dapat menerima. Dan memanfaatkan secara efektif berbagai metode politik dan organisasi sosial yang bersumber dari Barat dan untuk menyesuaikan setidaknya simbol-simbol dan ide-ide politik Barat. Ini telah ditunjukkan misalnya dalam Republik Islam Iran yang memiliki partai, parlemen, pemilu, dan sebagainya. Termasuk berbagai hal yang diperhatikan Maududi di Pakistan.
Keenam, kaum fundamentalis pada kenyataannya menerima gagasan (ide) tentang kemajuan.17 Tuduhan bahwa mereka, karena semangatnya mengikuti Sunnah Nabi, dianggap ingin “kembali ke masa lampau” merupakan salah pengertian yang serius. Sebaliknya, mereka tidak hanya menginginkan kemajuan tetapi juga menyatakan bahwa Islam merupakan jalan untuk mencapainya. Meskipun tidak diragukan bahwa kaum fundamentalis ini ingin melenyapkan dampak-dampak dari model kemajuan Barat, tetapi bukan berarti mereka memutar jarum jam ke belakang. Meskipun sudah menjadi kecenderungan umum atau arus besar  pengkaji politik Islam meletakkan istilah fundamentalisme Islam sebagai sebuah kategorisasi, yang secara diametral sering didudukkan secara berlawanan dengan arus-arus Islam lainnya, semacam Islam yang moderat ataupun Islam yang modernis, tetapi tidak sedikit di kalangan peneliti gerakan Islam yang merasa keberatan dengan pemakaian istilah fundamentalisme ini. John L. Esposito, misalnya, melihat fundamentalisme tidaklah merupakan istilah yang netral, tetapi di dalamnya termaktub berbagai tendensi dan stereotype yang tidak bersesuaian dengan Islam.18 Selain istilah fundamentalisme dibebani dengan praduga Kristen dan Barat, Esposito juga menyebutkan pemakaian istilah itu menyiratkan adanya ancaman monolitik yang sebenarnya tidak bersifat nyata. Kemudian, ia menawarkan istilah yang menurutnya lebih tepat, yakni: “kebangkitan Islam” atau “aktivisme Islam”, yang lebih memiliki akar dalam tradisi kesejarahan Islam. Dengan alasan yang hampir sama, seorang juru bicara “fundamentalis moderat” paling berpengaruh saat, Yusuf Qardhawy, merasa keberatan dengan istilah fundamentalisme (al-ushuliyah) bagi gerakan Islam. Yang lebih tepat, menurutnya adalah istilah kebangkitan atau kesadaran (al-shahwah) untuk mengagambarkan fenomena Islam kontemporer. Nada keberatan yang serupa diperlihatkan juga oleh cendekiawan Muhammad Imarah.
Dalam pandangan penulis, pemakaian kedua istilah tersebut baik itu fundamentalisme Islam atau Islam fundamentalis, maupun istilah Kebangkitn Islam (al-shahwah), masing-masing mengandung beberapa problem tertentu. Dan, keduanya, pada hemat penulis, memiliki pengertian atau makna yang tidaklah sama. Bahwa “fundamentalisme” merupakan sebuah suku kata yang bukan berasal atau ditarik dari kesejarahan Islam dan karenanya dianggap a-historis, melainkan produk fenomena historis dari peradaban dan agama samawi lain, bukan berarti secara serta merta akan menyesatkan untuk digunakan dalam menjelaskan realitas kontemporer dalam gerakan Islam. Setidaknya, sebagai suatu kategorisasi yang merujuk kepada keyakinan dan doktrin keberagaman yang spesifik, dan utuk membedakan dengan corak-corak yang lain. Pemakaian ungkapan “kebangkitan” untuk merujuk kepada trend-trend gerakan Islam kontemporer bukannya akan menawarkan lebih sedikit persoalan. Justru sebaliknya, akan bersifat lebih banyak krusial. Apabila yang dimaksud sebagai “kebangkitan” saat ini dianggap merupakan sebuah kontinuitas dari era renaissance (zaman keemasan) peradaban Islam pada abad-abad pertengahan, maka justru akan memunculkan persoalan yang serius yang terkait dengan berbagai kontradiksi kontradiksi tak terbantah antara kultur yang terkandung pada gerakan “kebangkitan”(al-shahwah) yang apabila itu dilekatkan kepada gerakan semacam takfir wal hijra, Ikhwanul Muslimin, jihad Islam, Jamaah Al-Islamiah, dan sebagainya.
Kecenderungan umum kelompok-kelompok ini yang ke arah ortodoksi, dogmatisme, pandangan yang serba hitam-putih, sikap yang ekslusif, merasa paling benar, kiranya akan bersifat berlawanan secara diametral dengan sifat-sifat dan kultur umum Islam sengan periode kebangkitan yang sebenarnya atau periode keemasannya yang bersifat budaya metropolis, Islam yang pluralis, innovatif, penuh toleransi, terbuka terhadap sumber-sumber pengetahuan asing: termasuk pemikiran “non Islam” yang baik berasal Yunani dan Romawi ataupun yang lainnya, dan menghargai sikap yang rasional.
Bassam Tibi menjelaskan hadirnya fundamentalisme islam dalam kerangka atau spektrum yang bersifat lebih luas. Fundamentalisme diletakkan sebagai respon terhadap problem-problem yang berkaitan dengan globalisasi dan fragmentasi. Globalisasi yang merambah segala bidang: ekonomi, sosial, budaya, teknologi, komunikasi, dan sebagainya, telah mengimplikasikan terjadinya “penyempitan bumi”, namun demikian ia ternyata tidak serta merta dibarengi dengan kemampuannya untuk menciptakan suatu kesatuan pandangan (bersifat kultural) dalam dirinya sendiri. Pada akhirnya dunia yang terglobalisasi serta merta merupakan dunia yang lebih terfragmentasi. Asumsi bahwa globalisasi dan fragmentasi bakal mengakibatkan suasana kacau balau dan serba tidak menentu inilah yang oleh kalangan fundamentalis dianggap sebagai semacam wabah atau ancaman. Selanjutnya mereka memilih bersikap menyempal dan melakukan “pemberontakan melawan Barat”.
Selain fundamentalisme agama dianggap sebagai kelompok penyempal (splinter group) dari arus globalisasi dan fragmentasi tersebut, Bassam Tibi menyatakan pulabahwa fundamentalisme Islam pada dasarnya merupakan produk yang tumbuh dari terjadinya ketegangan-ketegangan antara pandangan dunia modernitas budaya dan pandangan dunia kosmologis monoteisme Islam. Ketegangan ini memiliki akar historis yang sangat panjang dalam kaitan perjumpaan antara peradaban islam dengan ekspansi peradaban Barat ke dunia Islam yang mengusung teknologi modern.
Dalam sebuah riset sosiologis yang sangat luas dan menarik terhadap orang-orang yang telibat dalam gerakan radikal Islam di Mesir (Takfir wal Hijra, Ikhwanul muslimin, Mujahidiin, dan Munazzamat al Tahrir al-Islami) pada akhir 1970-an, Saad Eddin Ibrahim, mencatat beberapa tipikal para anggota gerakan ini, yakni: kelompok ini tumbuh dari kalangan yang terutamanya berasal dari sektor-sektor menengah dan lebih rendah dari kelas menengah baru; mereka sebelumnya memiliki latar belakang (background) pedesaan, yang mengalami untuk pertama kali hidup dalam area metropolitan yang sangat luas dimana pengaruh asing sangat terlihat dan dalam mana daya impersonal dalam titik kekuatan yang maksimum. Terlihat juga, dalam beberapa hal, krisis nasional yang akut dakan besifat kait mengkait dengan kemunculan rasa kefrustasian sosial dan psikologis. Kombinasi dari berbagai faktor dalam sejarah Mesir: krisis nasional, rasa ketidakpuasan atau ketidaklayakan pada kelasnya (class incongruity), dan besarnya tingkat anomi individual, merupakan faktor yang mengkondisikan mereka untuk terjun dalam gerakana radikal Islam.

8.      Kesimpulan 
Fundamentalisme dan radikalisme merupakan suatu faham dan sekaligus merupakan gerakan keagamaan yang berpegang kokoh pada prinsip keagamaan secara literal. Bagi mereka Alquran dan Hadis merupakan prinsip dasar ajaran Islam yang tidak memerlukan interpretasi. Berpegang pada teks Alquran dan Hadis secara literal, menjadikan kelompok fundamentalisme belakangan ini, juga ditengarai menjadi penganut radikalisme. Kelompok fundamentalisme masa kini menjadikan medan dakwah sebagai misi utamanya, sementara kelompok radikalisme masa kini menjadikan medan jihad sebagai misi utamanya. Dari aspek ini, maka dapat pula dipahami bahwa corak pemikiran kelompok radikalisme lebih ekstrim bila dibandingkan kelompok fundamentalisme dalam memperjuangkan nilai-nilai dan ajaran agama.
Kaum fundamentalisme dan radikalisme yang eksis masa kini di berbagai negara (termasuk Indonesia), tetap harus diakui keberadaannya sebagai salah satu komponen masyarakat yang tidak keluar dari Islam. Mereka termasuk orang Muslim dan Mukmin yang taat menjalankan ajaran agama, bahkan memperjuangkannya untuk ditegakkan. Fundamentalisme dan radikalisme Islam masa kini, dapat dianggap bahwa eksistensinya sudah memasuki periode modern. Gerakan yang mereka gencarkan adalan berfokus untuk menantang Barat. Selain itu ditemukan pula perkumpulan semacam partai yang dengan corak fundamentalis dan radikalisnya tidak menantang Barat, tapi berusaha keras untuk menjadikan pengamalan syariat Islam di sebuah negara. Gerakan untuk kelompok yang terakhir ini, terdapat di Indonesia.
Dan Ada beberapa hal yang dapat dicatat dari menularnya sikap fundamentalis dan radikalis di kalangan anak muda Indonesia, yaitu: tidak adanya kredibilitas visi nasional sekuler dan kurangnya sarana-sarana efektif untuk membentengi gangguan dari luar, untuk meningkatkan prospek ekonomi saat ini. Sebaiknya ke depan kelompok masyarakat menengah dan atas untuk menggembleng impian dari kaum muda terdidik dan memberikan kepada meraka perasaan menjadi bagian yang penting dari grand design cita-cita nasional dan kemanusiaan.

Sumber :
http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ternali/article/view/4445
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sls/article/viewFile/5669/4935
http://www.sarjanaku.com/2011/06/pendekatan-kualitatif.html?m=1 

Rabu, 16 Oktober 2019

Pembidangan Fiqh Siyasah

PEMBIDANGAN FIQH SIYASAH

   Menurut Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam Al Shaultaniyah membahas bidang siyasat dusturiyat ( siyasah undang-undang ), siyasah maliyat ( siyasah keuangan ) , siyasah Qoulhayat ( siyasah peradilan ), siyasah harbiyat ( siyasah peperangan ), dan siyasah idariyat ( siyasah administrasi ).
   Dalam buku Syiliabus Fakultas Syariah disebutkan ada empat bidang fiqh siyasah yang harus dipelajari :

1. Bidang Fiqh Siyasah Dusturiyah 

   Adalah siyasah yang berhubungan dengan peraturan dasar tentang bentuk pemerintahan dan batasan kekuasaannya yang lazim bagi pelaksanaan urusan umat,  dan ketetapan hak-hak yang wajib bagi individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa dan rakyat. 
   Fiqh siyasah disturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks. Secara umum meliputi : 
- persoalan dan ruang lingkup ( pembahasan) 
- persoalan imamah,  hak,  dan kewajiban
- persoalan rakyat, statusnya,  dan hak-haknya
- persoalan bai'at
- persoalan waliyul ahdl
- persoalan perwakilan dan ahlul hall wal aqdi
- persoalan wuzaroh ( kementrian ) dan perbandingannya

2. Bidang Fiqh Siyasah Dauliyah

   Adalah siyasah yang berhubungan dengan pengaturan pergaulan antara negara-negara islam dan bukan islam, tata cara peraturan pergaulan warga negara muslim dengan non muslim yang ada di negara islam,  hukum dan aturan yang membatasi hubungan negara islam dengan negara lain dalam situasi damai dan perang. 
   Dasar-dasar siyasah dauliyah diantaranya :
- kesatuan umat manusia
- Al Adalah ( Keadilan ) 
- Al musawah ( persaman )
- Karomah Insaniyah ( Kehormatan manusia )
- Tasamuh ( Toleransi )

3. Bidang Fiqh Siyasah Amaliyah

   Adalah bidang fiqh siyasah yang mengorientasikan pengaturannya untuk kemaslahatan rakyat.  Dasar-dasar maliyah yaitu :
- beberapa prinsip tentang harta
- dasar-dasar keadilan sosial
- tanggung jawab sosial yang kokoh
- hak milik
- zakat
- jizyah

4. Bidang Fiqh Siyasah Harbiyah

   Adalah siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya. 
   Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan. Maka :
- perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.  Sesuai dengan persyaratan darurat hanya dilakukan seperlunya. 
- orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh. 
- segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepada damai. 
- memperlakukan tawanan perang secara manusiawi

Kamis, 03 Oktober 2019

Kedudukan fiqh siyasah dalam hukum islam

A. Kedudukan fiqh siyasah dalam sistematika Hukum Islam

1. Fiqh ibadah
Fiqh ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum syar'i, khususnya dalam ibadah khas seperti : thaharah, zhalat,  zakat,  shaum,  hajj,  kurban,  aqiqah dan lain sebagainya.  Yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mencapai ridho Allah. 

2. Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik. Fiqh muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh,  mengatur,  mengelola,  dan mengembangkan harta benda. 

3. Fiqh Jinayah
Secara etimologis,  jinayah berarti "nama bagi sesuatu yang dilakukan oleh seseorang menyangkut suatu kejahatan atau apapun yang ia perbuat". Secara terminologis berarti "suatu nama bagi perbuatan yang diharamkan oleh syarak atau agama,  baik yang berkenaan dengan jiwa,  harta,  maupun lainnya (Sabiq,  2006 : 399). Namun demikian, mayoritas ahli fiqh mengkhususkan pengertian jinayah ini sebagai "perbuatan yang diharamkan oleh syarak terbatas pada tindakan kejahatan yang berkenaan dengan jiwa dan anggota tubuh manusia".

4. Fiqh murafa'ah (Hukum acara) 
Agar dapat mengajukan gugatan atau perkara secara benar. Baik yang menyangkut masalah muamalah maupun pidana.  Syar'i pun mengatur tata caranya.  Sebagai aplikasinya dibentuklah institusi peradilan (Al-Qaha)  yang bertugas menyelesaikan dan memutuskan perkara diantara manusia dengan benar.

5. Fiqh Munkahat
Munkahat (pernikahan)  adalah anjuran Allah bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai menurut kaidah norma agama. 

6. Fiqh Mawaris
Mawaris secara bahasa merupakan bentuk plural yang artinya "harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia" fiqh mawaris seringkali disebut Ilmu Faraidl,  juga bentuk plural yang secara bahasa artinya "bagian tertentu" atau "ketentuan"

7. Fiqh siyasah
Berkaitan dengan negara,  hukum islam pun mengatur bagaimana sebuh negara harus dikelola dengan baik. Dalam kajian ini dibicarakan antara lain masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan pemerintah dengan rakyat dan hubungan dengan negara lain. 

Dari sistematika ini dapat ditarik benang merah bahwa :

1. Fiqh siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktualisasi hukum islam secara keseluruhan. 
2. Fiqh siyasah menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain bagi umumnya.  Pemerintah jelas memerlukan fiqh siyasah. 

Selasa, 01 Oktober 2019

Konsepsi Kepemimpinan dalam Pandangan Para Ulama


A.  Definisi kepemimpinan

John E dan Robert B. Dalam bukunya Public management memberikan definisi kepemimpinan sebagai seni untuk mengatur individu dan masyarakat, serta memotivasi semangat mereka untuk meraih tujuan yang telah ditetapkan.
 Madrasah al Masyah al-Amerika, memberikan arti kepemimpinan sebagai seni untuk memengaruhi dan mengarahkan orang lain dengan metode tertentu agar mereka berusaha untuk taat, loyal dan membantu dalam satu cara untuk meraih tujuan yang telah ditetapkan.
Definisi ini memberikan pengertian kepada kita bahwa proses untuk saling memengaruhi antara pemimpin dan masyarakat. Memiliki arti bahwa mereka saling memengaruhi satu sama lain. Artinya, seorang pemimpin bukanlah unsur tunggal yang memberikan pengaruh kepada orang lain. Tetapi ia juga dipengaruhi pendapat masyarakat dan berinteraksi dengan keinginan serta keyakinan mereka dalam posisi yang sama. 
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan untuk mengatur, memengaruhi, atau mengarahkan orang lain (2 orang atau lebih) untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dengan upaya maksimal, dan kontribusi dari masing-masing individu.

B.  Model kepemimpinan

Ada 3 model kepemimpinan menurut Ronald Lipitt dan R. White, diantaranya :

1. Model Demokrasi
Keputusan yang diambil dalam model kepemimpinan ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui sebuah diskusi dan pemikiran kolektif. Pemimpin berperan untuk memimpin dan mengatur jalannya diskusi (musyawarah), dan memberikan kebebasan bagi masing-masing individu  untuk mengungkapkan pendapatnya.

2. Model Autoritarium
Seorang pemimpin memiliki wewenang mutlak untuk menentukan program atau kebijakan tanpa harus meminta pertimbangan dan bermusyawarah dengan masyarakat. Rakyat hanya berperan menjalankan program dari kebijakan pemerintah, selangkah demi langkah, tanpa mengetahui masa depan yang akan diraih.

3.Model Laissezfaire
Dalam model kepemimpinan ini peran seorang pemimpin bersifat pasif. Dia memberikan kebebasan mutlak kepada rakyat untuk mengambil keputusan, tindakan atau langkah lain terkait dengan kehidupannya.

Hasil 

Model kepemimpinan demokrasi relatif bisa diterima oleh mayoritas masyarakat, namun demikian, munculnya kelompok oposisi adalah fakta yang tidak bisa dihindarkan.
Model kepemimpinan demokrasi akan dianggap ideal jika memang terdapat persamaan antara pemimpin dan rakyat dalam hal pemahaman budaya, pengetahuan, wawasan, dan pandangan hidup (falsafah). Model ini akan dianggap tidak ideal jika terdapat perbedaan kultur, cakrawala, ataupun prinsip hidup. Atau diterapkan dalam masyarakat yang terbiasa hidup dengan standar tertentu, yang tidak menerima masukan pendapat (musyawarah) dan kerja sama dalam menyelesaikan persoalan hidup.
Khalifah Umar r.a memiliki pemikiran yang cukup unik terkait dengan model kepemimpinan, beliau berkata: “sesungguhnya persoalan ini tidak patut dan layak, kecuali orang yang lembut tapi tidak lemah, orang yang kuat tapi tidak korup (sewenang-wenangnya). Saat dilantik sebagai khalifah, sahabat Umar r.a menyampaikan pidato yang menarik “ wahai manusia, demi Allah, tidak ada seorang pun dari kalian yang lebih kuat dihadapanku dari orang yang lemah, sehingga saya mengambil haknya, dan tidak ada orang yang lebih lemah dihadapanku dari orang yang kuat, sehingga aku mengambil hak darinya.”
Model kepemimpinan dalam islam dibangun dengan prinsip pertengahan, moderat, dalam memandang persoalan. Tidak memberikan kekuasaan secara otoriter, atau kebebasan secara mutlak, sehingga bebas dari nilai. Ia bukanlah model demokrasi yang secara mutlak dapat diterapkan sepanjang sejarah dan perubahan zaman.


C.  Istilah kepemimpinan dalam Islam

Di dalam islam kepemimpinan identik dengan sebuah khalifah yang berarti wakil atau pengganti. Istilah ini dipergunakan setelah wafatnya Rasulullah SAW, namun merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah : 30 yang artinya :
” Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat: “sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang Khalifah di muka bumi” Mereka berkata: “ mengapa engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman “ sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” 

Kata khalifah dalam ayat tersebut tidak hanya ditunjuk kepada khalifah sesudah Nabi, tetapi juga kepada semua manusia yang ada di bumi ini yang bertugas memakmurkan bumi ini.

Kata lain yang dipergunakan yaitu Ulil Amri yang mana kata ini satu akar dengan kata Amir. Kata Ulil Amri berarti pemimpin tertinggi dalam masyarakat islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 59 yang berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan Taatilah Rasul (Nya) dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” 


Daftar Pustaka : Dr. Ahmad Ibrahim Abu Sinun, Manajemen Syariah sebuah kajian historis dan kontemporer, PT. Rajagrafindo persada, febuari 2012

Selasa, 10 September 2019

Pengertian Fiqh Siyasah

PENGERTIAN FIQH

Kata Fiqh berasal dari kata “faqaha-yafqahu-fiqhan” .  Secara bahasa fiqh adalah “paham  yang mendalam” . Imam At-Tirmidzi menyebut “fiqh  tentang sesuatu” berarti mengetahui batinnya sampai kedalamnya (1). Kata Faqaha diungkapkan dalam Al-Qur’an sebanyak 20 kali, 19 kali diantaranya digunakan untuk pengertian “Kedalaman ilmu yang dapat diambil manfaat darinya”. Berbeda dengan ilmu yang sudah berbentuk pasti (Qath’i), fiqh merupakan  ilmu yang tidak pasti (Zhanni). Menurut istilah, fiqh adalah ilmu atau pemahaman tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah, yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci (Tafsili) (2).
Fiqh mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Disamping mencakup pembahasan tentang hubungan antara manusia dengan tuhannya (ibadah), fiqh juga membicarakan aspek hubungan antara sesama manusia secara luas ( Muamalah). Aspek muamalah ini pun dapat dibagi lagi menjadi :
Jinayah ( Pidana)
Munakahat (Perkawinan)
Mawaris (Kewarisan)
Murafa’at (Hukum Acara)
Siyasah (Politik/ketatanegaraan)
Al-ahkam al dualiyah (Hubungan internasional)

PENGERTIAN SIYASAH

Kata siyasah berasal dari kata “Sasa” berarti mengatur, mengurus, dan memrintah atau pemerintahan, politik dan pembuatan kebijaksanaan (3). Secara terminologis, Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan bahwa siyasah adalah pengaturan perundangan yang diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan (4). Definisi yang bernuansa lebih religius dikemukakan oleh Ibn Qayyim Al Jawziyah. Menurutnya, siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan terhindar dari kebinasaan, meskipun perbuatan tersebut tidak ditetapkan oleh Rasulullah SAW atau diwahyukan oleh Allah SWT (5).
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Fiqh Siyasah merupakan salah satu aspek hukum islam yang membicarakan pengaturan manusia tentang pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Sebagai ilmu ketatanegaraan dalam islam, fiqh siyasah antara lain membicarakan tentang :
Siapa sumber kekuasaan.
Siapa pelaksana kekuasaan.
Apa dasar kekuasaan
Bagaimana cara pelaksana kekuasaan menjalankan kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Kepada siapa pelaksana mempertanggungjawabkan kekuasaannya.



Daftar Pustaka

 Amir Syarifudin, Pembaruan Pemikiran Dalam Islam, hal.15
 Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh hal.6
 Ibn Manzhur, Lisan Al-Arab, juz 6 hal.108
 Abdul Wahhab Khallaf, Al-Siyasah Al-Syar’iyyah hal.4-5
 Ibn Qayyim Al Jawziyah, Al Thuruq Al-Hukmiyah fi Al-siyasah al-syariyyah hal.16
Dr.Muhammad Iqbal M.Ag, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam hal.2-5

Rabu, 29 Agustus 2018

Peran dan fungsi mahasiswa di era milenial

Peran Mahasiswa di era Milenial

Apa sih mahasiswa itu?
Mahasiswa berasal dari 2 kata, yaitu maha dan siswa.  Maha artinya besar,  amat atau yang teramat. Sedangkan siswa adalah murid atay peserta didik.
Mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi. Seperti sekolah tinggi, akademik atau universitas.

Apa perbedaan mahasiswa dengan orang biasa?

Yang paling menonjol dari perbedaan mahasiswa dengan orang biasa adalah cara berfikirnya.
Seorang mahasiswa harus mampu berfikir rasional.  Artinya,  mahasiswa harus mampu menghadapi dan memecahkan. Masalah secara logis dan tidak merugikan orang lain.
Berfikir kritis.  Seorang mahasiswa tidak boleh hanya menerima semua hal begitu saja tetapi harus juga mempertanyakan sejauh mana kredibilitas suatu hal. Bahkan harus mampu membuktikan kepastian hal-hal tersebut.
Berorientasi ke depan.  Artinya, seorang mahasiswa akan selalu berfikir jauh ke depan minimal 1-2 tahun ke depan atau bahkan 5-10 tahun yang akan datang.

Nah dari pemikiran-pemikiran tersebut, seorang mahasiswa mempunyai :
Tanggung jawab yang besar di masa yang akan datang.
Karena mahasiswa merupakan generasi penerus untuk kemajuan suatu bangsa. Mahasiswa yang ada di masa ini akan menjadi pemimpin-pemimpin negara, orang-orang yang akan mengatur negara, dan memastikan bahwa cita-cita bangsa indonesia tercapai.
Menciptakan perubahan.
Perubahan dan kemajuan bangsa diawali dari pemudanya.  Mahasiswa sebagai generasi pemuda,  dalam hal ini merupakan sosok yang dipercaya masyarakat sebagai kaum idealis yang penuh kreatifitas dan inovasi dan mampu menciptakan perubahan-perubahan baik di masa yang akan datang.
Lahirnya pemimpin bangsa
Mahasiswa harus menyadari peran yang lebih mendalam lagi.  Kekuatan kepemimpinan dan cinta bangsa harus sangat mengakar dan tertanam dalam diri mahasiswa. Mahasiswa tidak lagi berfikir individual tetapi harus memiliki pola pikir yang luas untuk negri ini sehingga seorang mahasiswa mampu menyiapkan dirinya sebagai calon-calon pemimpin yang bermanfaat untuk negri ini di masa yang akan datang.

Kamis, 17 Maret 2016

Manfaat Sedekah

MANFAAT SEDEKAH

sedekah yaitu pemberian yang diberikan dari seseorang kepada orang lain dengan suka rela untuk mendapatkan ridho allah SWT dan memberikan manfaat bagi penerimanya . sedekah memiliki arti yang sangat luas, sedekah bukan hanya dengan harta sepperti dalam hadist bahwa rasulullah bersabda yang artinya : " setiap ruas jari yang ada pada manusia itu bisa memberikan sedekah pada setiap hari yang mendapat sinar matahari.berbuat adil diantara 2 orang yang berselisih adalah sedekah, membantu seseorang menaikan kendaraannya yang akan membawanya pergi atau menaikan barang keatas kendaraan adalah sedekah. Kalimat yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang diayunkan untuk pergi sholat adalah sedekah, dan menyingkirkan sesuatu yang dapat mengganggu dari jalan adakah sedekah ( HR. Albukhari dan Muslim ). Namun salah satu sedekah yang cukup besar pahalanya adalah sedekah jasa seperti gotong royong, membantu memenuhi hajat manusia , san saling tolong menolong diantara mereka.
1.      Sisi baik bersedekah
Sedekah dilihat dari sudut pandang manapun yang terlihat adalah sisi baik dan positifnya saja. Rasulullah bersabda : “ barng siapa yang memberikan roti pada saudaranya (yang muslim) dan memberinya minuman air sehingga menyegarkannya maka allah menjauhkan kepada orang yang memberi dari siksaan api neraka dengan jarak 7 parit, setiap parit sekitan 700 tahun perjalanan ( HR. An-Nasa’I dan Al-Halim ). Dengan demikian kita dapat mengambil keagungan dari sisi baik bersedekah
2.      Sedekah sebagai Penerang Alam Kubur
Alam kubutr, siapapun pasti mengetahuinya. Khususnya mengenai bagaimana ngerinnya ketika manusia sudah di alam kubur. Tapi apakah mereka telah menerangkan alam kubur itu dengan uluran tangan manusia yang gemar bersedekah? Yah.. sedekah memang mengandung keajaiban yang tidak semua orang bisa mengetahuinya, salah satunya yaitu bisa menjadikan alam kubur seseorang menjadi terang.
3.      Memuliakan diri sendiri dengan sedekah
Tak banyak yang menyadari bahwa dengan bersedekah berarti menjadikan dirinya lebih mulia baik dimata manusia maupun disisi allah SWT.bersedekah tidak perlu diketahui oleh orang lain dan sedekah sunah yang dilakukan menurut kadar kemampuan individu itu sendiri.
4.      Seperti meminjamkan Harta
Bagaimana meminjamkan harta? Setiap pinjaman pasti akan dikembalikan begitu juga dengan sedekah yang kita keluarkan maka allah akan mengembalikannya dengan pahala dan balasan berlipat ganda atas sedekah yang dikeluarkannya.
5.      Menyembunyikan Sedekah
Yang paling baik dilakukan ketika bersedekah adalah diam, artinya oang lain tidak perlu mengetahui apa yang kita sedekahkan. Dan keutamaan orang yang bersedekah secara diam lebih utama dibanding mereka yang mengumbarkannya kepada orang lain.

            Masih banyak lagi manfaat bersedekah namun dari beberapa manfaat di atas kita dapat mengetahui bahwa begitu hebatnya pengaruh sedekah sekecil apapun dalam kehidupan kita. dan menjadikan diri kita menjadi orang yang lebih baik dalam bersedekah.

Terima Kasih..