1. Fiqh ibadah
Fiqh ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum syar'i, khususnya dalam ibadah khas seperti : thaharah, zhalat, zakat, shaum, hajj, kurban, aqiqah dan lain sebagainya. Yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mencapai ridho Allah.
2. Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik. Fiqh muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan harta benda.
3. Fiqh Jinayah
Secara etimologis, jinayah berarti "nama bagi sesuatu yang dilakukan oleh seseorang menyangkut suatu kejahatan atau apapun yang ia perbuat". Secara terminologis berarti "suatu nama bagi perbuatan yang diharamkan oleh syarak atau agama, baik yang berkenaan dengan jiwa, harta, maupun lainnya (Sabiq, 2006 : 399). Namun demikian, mayoritas ahli fiqh mengkhususkan pengertian jinayah ini sebagai "perbuatan yang diharamkan oleh syarak terbatas pada tindakan kejahatan yang berkenaan dengan jiwa dan anggota tubuh manusia".
4. Fiqh murafa'ah (Hukum acara)
Agar dapat mengajukan gugatan atau perkara secara benar. Baik yang menyangkut masalah muamalah maupun pidana. Syar'i pun mengatur tata caranya. Sebagai aplikasinya dibentuklah institusi peradilan (Al-Qaha) yang bertugas menyelesaikan dan memutuskan perkara diantara manusia dengan benar.
5. Fiqh Munkahat
Munkahat (pernikahan) adalah anjuran Allah bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai menurut kaidah norma agama.
6. Fiqh Mawaris
Mawaris secara bahasa merupakan bentuk plural yang artinya "harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia" fiqh mawaris seringkali disebut Ilmu Faraidl, juga bentuk plural yang secara bahasa artinya "bagian tertentu" atau "ketentuan"
7. Fiqh siyasah
Berkaitan dengan negara, hukum islam pun mengatur bagaimana sebuh negara harus dikelola dengan baik. Dalam kajian ini dibicarakan antara lain masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan pemerintah dengan rakyat dan hubungan dengan negara lain.
Dari sistematika ini dapat ditarik benang merah bahwa :
1. Fiqh siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktualisasi hukum islam secara keseluruhan.
2. Fiqh siyasah menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain bagi umumnya. Pemerintah jelas memerlukan fiqh siyasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar