Selasa, 10 September 2019

Pengertian Fiqh Siyasah

PENGERTIAN FIQH

Kata Fiqh berasal dari kata “faqaha-yafqahu-fiqhan” .  Secara bahasa fiqh adalah “paham  yang mendalam” . Imam At-Tirmidzi menyebut “fiqh  tentang sesuatu” berarti mengetahui batinnya sampai kedalamnya (1). Kata Faqaha diungkapkan dalam Al-Qur’an sebanyak 20 kali, 19 kali diantaranya digunakan untuk pengertian “Kedalaman ilmu yang dapat diambil manfaat darinya”. Berbeda dengan ilmu yang sudah berbentuk pasti (Qath’i), fiqh merupakan  ilmu yang tidak pasti (Zhanni). Menurut istilah, fiqh adalah ilmu atau pemahaman tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah, yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci (Tafsili) (2).
Fiqh mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Disamping mencakup pembahasan tentang hubungan antara manusia dengan tuhannya (ibadah), fiqh juga membicarakan aspek hubungan antara sesama manusia secara luas ( Muamalah). Aspek muamalah ini pun dapat dibagi lagi menjadi :
Jinayah ( Pidana)
Munakahat (Perkawinan)
Mawaris (Kewarisan)
Murafa’at (Hukum Acara)
Siyasah (Politik/ketatanegaraan)
Al-ahkam al dualiyah (Hubungan internasional)

PENGERTIAN SIYASAH

Kata siyasah berasal dari kata “Sasa” berarti mengatur, mengurus, dan memrintah atau pemerintahan, politik dan pembuatan kebijaksanaan (3). Secara terminologis, Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan bahwa siyasah adalah pengaturan perundangan yang diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan (4). Definisi yang bernuansa lebih religius dikemukakan oleh Ibn Qayyim Al Jawziyah. Menurutnya, siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan terhindar dari kebinasaan, meskipun perbuatan tersebut tidak ditetapkan oleh Rasulullah SAW atau diwahyukan oleh Allah SWT (5).
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Fiqh Siyasah merupakan salah satu aspek hukum islam yang membicarakan pengaturan manusia tentang pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Sebagai ilmu ketatanegaraan dalam islam, fiqh siyasah antara lain membicarakan tentang :
Siapa sumber kekuasaan.
Siapa pelaksana kekuasaan.
Apa dasar kekuasaan
Bagaimana cara pelaksana kekuasaan menjalankan kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Kepada siapa pelaksana mempertanggungjawabkan kekuasaannya.



Daftar Pustaka

 Amir Syarifudin, Pembaruan Pemikiran Dalam Islam, hal.15
 Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh hal.6
 Ibn Manzhur, Lisan Al-Arab, juz 6 hal.108
 Abdul Wahhab Khallaf, Al-Siyasah Al-Syar’iyyah hal.4-5
 Ibn Qayyim Al Jawziyah, Al Thuruq Al-Hukmiyah fi Al-siyasah al-syariyyah hal.16
Dr.Muhammad Iqbal M.Ag, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam hal.2-5

2 komentar: