Menurut Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam Al Shaultaniyah membahas bidang siyasat dusturiyat ( siyasah undang-undang ), siyasah maliyat ( siyasah keuangan ) , siyasah Qoulhayat ( siyasah peradilan ), siyasah harbiyat ( siyasah peperangan ), dan siyasah idariyat ( siyasah administrasi ).
Dalam buku Syiliabus Fakultas Syariah disebutkan ada empat bidang fiqh siyasah yang harus dipelajari :
1. Bidang Fiqh Siyasah Dusturiyah
Adalah siyasah yang berhubungan dengan peraturan dasar tentang bentuk pemerintahan dan batasan kekuasaannya yang lazim bagi pelaksanaan urusan umat, dan ketetapan hak-hak yang wajib bagi individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa dan rakyat.
Fiqh siyasah disturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks. Secara umum meliputi :
- persoalan dan ruang lingkup ( pembahasan)
- persoalan imamah, hak, dan kewajiban
- persoalan rakyat, statusnya, dan hak-haknya
- persoalan bai'at
- persoalan waliyul ahdl
- persoalan perwakilan dan ahlul hall wal aqdi
- persoalan wuzaroh ( kementrian ) dan perbandingannya
2. Bidang Fiqh Siyasah Dauliyah
Adalah siyasah yang berhubungan dengan pengaturan pergaulan antara negara-negara islam dan bukan islam, tata cara peraturan pergaulan warga negara muslim dengan non muslim yang ada di negara islam, hukum dan aturan yang membatasi hubungan negara islam dengan negara lain dalam situasi damai dan perang.
Dasar-dasar siyasah dauliyah diantaranya :
- kesatuan umat manusia
- Al Adalah ( Keadilan )
- Al musawah ( persaman )
- Karomah Insaniyah ( Kehormatan manusia )
- Tasamuh ( Toleransi )
3. Bidang Fiqh Siyasah Amaliyah
Adalah bidang fiqh siyasah yang mengorientasikan pengaturannya untuk kemaslahatan rakyat. Dasar-dasar maliyah yaitu :
- beberapa prinsip tentang harta
- dasar-dasar keadilan sosial
- tanggung jawab sosial yang kokoh
- hak milik
- zakat
- jizyah
4. Bidang Fiqh Siyasah Harbiyah
Adalah siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya.
Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan. Maka :
- perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat hanya dilakukan seperlunya.
- orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh.
- segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepada damai.
- memperlakukan tawanan perang secara manusiawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar