1.
Judul jurnal
Fundamentalis
dan Radikalis Islam di tengah Kehidupan Sosial Indonesia.
2.
Kata kunci
Fundamentalis Islam, Radikalisme Agama,
Masyarakat Indonesia
3.
Penulis Jurnal
4.
Latar belakang masalah
Para sahabat Nabi saw, terutama yang berdiam jauh dari
Madinah, sudah menggunakan hasil ijtihadnya sebagai dasar dalam memutuskan
perkara atau menetapkan hukum bagi suatu amalan yang harus dilaksanakan oleh
masyarakat setempat. Suatu hal yang mungkin menyebabkan demikian ialah karena
pada zaman itu masalah yang paling berkaitan dengan perbuatan umat yang banyak
muncul dalam masyarakat Islam yang baru dibina itu adalah masalah hukum.
Kenyataan di atas
melegalisir tentang adanya perbedaan khazanah pemikiran Islam sejak zaman Nabi
Nabi saw. Karena itu pula, wajar jika pada perkembangan selanjutnya muncul
kelompok-kelompok Islam yang paradigma berfikir-nya berbeda antara satu dengan
lainnya. Misalanya saja, kelompok tekstual di satu sisi dan kelompok kontekstual
di sisi yang lain. Pada gilirannya pula, tidak terbantahkan bangkitnya kelompok
fundamentalisme dan radikalisme dalam memahami teks-teks agama.
Kebangkitan
kelompok-kelompok Islam tersebut, pada intinya sebagai upaya perjuangan
menegakkan cita-cita Islam, sebagaimana diakselerasikan dewasa ini, secara
normatif dipandang akan dapat memberikan suatu kepastian hidup di masa depan.
Akan tetapi, bila ditelusuri lebih mendalam lagi, kebangkitan agama (Islam)
tersebut akan menimbulkan berbagai pertanyaan kembali mengenai keragaman
artikulasi keagamaan. Keragaman inilah yang memunculkan persoalan keagamaan
yang pelik, baik di lingkungan komunitas internal agama itu sendiri, maupun
dalam kaitannya dengan kehidupan yang lebih luas seperti ekonomi, politik,
ideologi, iptek dan selainnya.
Dalam intern agama
Islam sendiri misalnya, muncul kelompok-kelompok yang berpaham dan atau
bercorak ekslusif, rasional, pluralis-inklusif, aktual, transformatif,
kontekstual, kultural, politis, dinamis-modernis, liberal, fundamentalis,
radikalis dan lain sebagainya. Dua kelompok yang terakhir ini, fundamentalis
dan radikalis melahirkan fenomena paham ke-Islaman yang berbeda. Kaitannya
dengan itu, dirasakan penting untuk mengidentifikasi batasan dan ciri-cirinya,
juga perlu dilihat latar belakang timbulnya. Berdasarkan hal ini, maka sangat
menarik untuk dikaji mengenai fundamentalisme dan radadikalisme Islam masa kini.
Di Indonesia sendiri,
terlepas dari berbagai motif dan tendensi-tendensi di balik semakin meningkatnya
perhatian terhadap studi Islam dan masyarakat Islam, terutama yang berfokus
kepada gerakan Islam fundamentalis dan radikal, maka perhatian yang semakin
intens juga mulai terlihat di kalangan sarjana dalam negeri sendiri. Apalagi
dalam realitasnya Indonesia telah dituding oleh berbagai pihak sebagai salah
satu sarang bagi operasi kaum teroris yang harus diwaspadai. Insiden Bom Legian
Bali 12 Oktober 2002 yang kemudian diiringi dengan penangkapan dan peringkusan
puluhan orang yang kemudian didakwa terlibat tindak terorisme, semakin
menegaskan indikasi ke arah tersebut.
Di berbagai negara
yang lebih demokratis, sangat makmur, modern dan maju; terorisme dari kelompok fundamentalis
ini, baik itu fundamentalisme agama ataupun politik ideologis, telah
berkali-kali menimbulkan insiden yang serius.
Fenomena ini
bagaimanapun cukup memberikan gambaran bagaimana bahaya kelompok keagamaan yag
ekstrem dapat saja hadir dimanapun dan kapanpun. Telah menjadi hampir rutinitas
pula bahwa di negara-negara mayoritas muslim, seperti Mesir, Syria, Yordania,
sering meletup ketegangan-ketegangan serius antara pemerintah dengan beberapa
gerakan keagamaan ekstrem. Yang tidak jarang berakhir dengan konfrontasi
berdarah.
Dalam sejarahnya,
gerakan Islam fundamentalis di Indonesia dibandingkan dengan gerakan serupa
lainnya di beberapa negara Timur Tengah ataupun Pakistan misalnya, tidak atau
belum memperlihatkan pengaruh dan kekuatan yang cukup luas secara nasional.
Sehingga kontestasi dengan kelompok-kelompok lain di luarnya tidaklah begitu
diperhitungkan. Apalagi pemerintahan Orde Baru menerapkan kebijakan spesifik
yang represif terhadap elemen-elemen semacam ini. Selain itu, mesti dipahami
bahwa dalam dunia gerakan, Islam fundamentalis terdapat berbagai arus yang
berbeda satu sama lain di antara mereka, baik dalam doktrin, pemikiran, metode,
dan tujuan gerakannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perselisihan
diantara kelompok Islam fundamentalis akibat fragmentasi pemikiran dan ideologi
ini.
5.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan tujuannya, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian
deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan rincian-rincian
spesifik dari situasi, setting atau relasi-relasi sosial yang berlangsung dalam
lingkup subyek penelitian. Oleh karena itu, tipe penelitian ini bersifat
deskriptif analitis. Tipe penelitian ini adalah suatu tipe penelitian yang berusaha
menggambarkan realitas sosial yang kompleks melalui penyederhanaan dan
klarifikasi dengan memanfaatkan konsep-konsep yang bisa menjelaskan suatu gejala
sosial secara analitis.
6.
Metodelogi penelitian
Studi ini menggunakan
pendekatan kualitatif. Pendekatan Kualitatif adalah suatu pendekatan dalam
melakukan penelitian yang berorientasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah
karena orientasinya demikian, maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau
bersifat kealamiahan serta tidak bisa dilakukan di laboratorium mleinkan harus
terjun di lapangan. Jadi yang dimaksud dengan pendekatan kualitatif adalah
prosedur penelitian yang mrnghasilkan penelitian data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan tentang orang-orang, perilaku yang dapat diamati
sehingga menemukan kebenaran yang dapat diterima oleh akal sehat manusia.
Penggunaan metode
kualitatif ini didasarkan atas tiga pertimbangan. Pertama, lebih mudah
menyesuaikan dengan kenyataan faktual. Kedua, kemampuannya dalam menyajikan
hakikat hubunga antara peneliti dengan informan/responden. Ketiga, lebih peka
dan adaptif terhadap pola pola nilai. Penelitian kualitatif menurut Bodgan dan
Taylor adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati.6
Dalam pendekatan kualitatif ini fokus perhatiannya adalah pada realitas sosial
yang selalu berubah dan merupakan hasil konstruksi sosial yang berlangsung
antara pelaku dan institusi sosial.
7.
Hasil penelitian
Istilah fundamentalisme
dalam pandangan Martin van Bruinessen, mengimplikasikan suatu peneguhan kembali
atas kebenaran kepercayaan sebagaimana ada dalam kitab suci Bibel, yang kembali
ditegakkan dalam rangka menghadapi serangan gencar ilmu pengetahuan sekuler,
terutama dalam menghadapi teori evolusinya Darwin.
Namun, ketika terma
yang bermakna spesifik ini dicoba untuk ditransfer kepada fenomena historis,
kultural dan keagamaan yang berlainan dengan konteks dimana istilah ini
dilahirkan, ternyata menimbulkan beberapa kesulitan tertentu.
secara doktrinal,
Islam memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar apabila dibandingkan dengan
ajaran dan tradisi Kristiani. terma fundamentalisme yang mulai diletakkan
kepada kecenderungan tertentu dalam kepercayaan dan agama-agama lain non
Kristiani, terutama Islam, adalah merupakan fenomena yang dimulai sekitar
1970-an yang berkembang di kalangan para ilmuwan saat melihat berlangsungnya
revivalisme keagamaan di berbagai belahan dunia. Dalam masyarakat keagamaan
apapun dan dimanapun, komunitas masyarakat dengan pola kehidupan ortodoksi dan
puritanisme kiranya merupakan entitas yang selalu hadir meskipun dalam tekanan
dan skala ortodoksi yang tidak persis sama. Kenyataan itu telah merupakan
bagian dari sejarah keagamaan itu sendiri. Namun demikian, konteks kehadiran
revivalisme agama dan kepercayaan-kepercayaan yang sama sebagaimana sering
dikaitkan dengan kecenderungan tertentu dalam gerakan kelompok-kelompok
religius baik itu dari kalangan umat Islam, Yahudi, Buddha, Hindu, Sikh, dan
lain sebagainya, telah dilihat dalam perspektif dan nuansa yang berbeda.
Revivalisme masa kini itu sendiri merupakan respons atas keadaan-keadaan yang
sangat berbeda dengan saat ketika fundamentalis Kristen muncul di Amerika dan
beberapa negara Eropa abad ke-19. Karakteristik dan persoalan yang melingkupi
fundamentalisme modern jauh bersifat lebih kompleks.
Wiliam E. Shepard mencatat
karakteristik-karakteristik umum yang melekat dalam diri kelompok Islam radikal
atau Islam fundamentalis ini, antara lain: Pertama, mereka mengklaim bahwa
Islam merupakan suatu totalitas dari segala aspek kehidupan sosial dan
personal. Dalam dimensi-dimensi tertentu mereka sepaham dengan kelompok
modernis tentang fleksibilitas Islam, perlunya melakukan ijtihad meskipun
dibatasi hanya dalam ruang lingkup yang minimal. Kaum Islam fundamentalis
sangat menekankan dijalankannya ajaran Islam yang bersifat autentik dan tidak
secara terselubung atau pura-pura menjiplak Barat. Kedua, mereka sangat
menekankan kekhususan Islam. Kecenderungan kepada pengkhususan Islam dapat
mewujudkan diri dalam sebuah desakan atas kekhususan hukum-hukum Islam yang
bersifat jelas, seperti hukuman hudud. Meskipun demikian, secara lebih subtil
kekhususan itu didorong oleh penekanan bahwa Islam sebagai suatu totalitas
adalah suatu sistem yang khusus dan terintegrasi, sekalipun bagian-bagian
individual tidak terlihat khusus, tempat mereka dalam sistem Islam menjadikan
mereka berbeda. Sealur dengan pendekatan
ini, sering dinyatakan bahwa hukuman seperti memotong tangan seorang pencuri
sudah semestinya diterapkan, hanya jika setelah masyarakat Islam yang
sebenarnya terwujud. Ketiga, kaum fundamentalis cenderung tidak mau berkompromi
terhadap persoalan-persoalan minoritas nonmuslim. Maududi misalnya secara
terang-terangan menentang prinsip “equality before the law” sebagai suatu
kepura-puraan dan mempertahankan ketentuan pemberian status dhimmi buat mereka.
Keempat, lebih dari
pada yang lain, kaum fundamentalis atau radikal Islam menekan atau mendorong
sangat perlunya penerapan syari’at dalam praktek kehidupan. Syariah tidak hanya
suatu ideal yang dikenalkan dan di-ta’zhimi (revered) tetapi suatu hukum yang
dibuat untuk diberlakukan dan ditaati. Kelima, kendatipun, kaum fundamentalis
menekankan kesadaran kepada autentisitas atau keaslian, mereka sebenarnya
modern dan menerima banyak hal yang baru yang merupakan pinjaman dari Barat. Dengan
sangat jelas, tidak terdapat persoalan bagi mereka untuk menerima bahan atau
alat hasil teknologi modern, sebagaimana peranan kaset tape rekorder dalam
Revolusi Iran dan pemakaian senjata-senjata modern dalam perang Iran-Irak.
Lebih dari itu semua, kaum radikal Islam juga dapat menerima. Dan memanfaatkan
secara efektif berbagai metode politik dan organisasi sosial yang bersumber
dari Barat dan untuk menyesuaikan setidaknya simbol-simbol dan ide-ide politik
Barat. Ini telah ditunjukkan misalnya dalam Republik Islam Iran yang memiliki
partai, parlemen, pemilu, dan sebagainya. Termasuk berbagai hal yang
diperhatikan Maududi di Pakistan.
Keenam, kaum
fundamentalis pada kenyataannya menerima gagasan (ide) tentang kemajuan.17
Tuduhan bahwa mereka, karena semangatnya mengikuti Sunnah Nabi, dianggap ingin
“kembali ke masa lampau” merupakan salah pengertian yang serius. Sebaliknya,
mereka tidak hanya menginginkan kemajuan tetapi juga menyatakan bahwa Islam
merupakan jalan untuk mencapainya. Meskipun tidak diragukan bahwa kaum
fundamentalis ini ingin melenyapkan dampak-dampak dari model kemajuan Barat,
tetapi bukan berarti mereka memutar jarum jam ke belakang. Meskipun sudah
menjadi kecenderungan umum atau arus besar
pengkaji politik Islam meletakkan istilah fundamentalisme Islam sebagai
sebuah kategorisasi, yang secara diametral sering didudukkan secara berlawanan
dengan arus-arus Islam lainnya, semacam Islam yang moderat ataupun Islam yang
modernis, tetapi tidak sedikit di kalangan peneliti gerakan Islam yang merasa
keberatan dengan pemakaian istilah fundamentalisme ini. John L. Esposito,
misalnya, melihat fundamentalisme tidaklah merupakan istilah yang netral,
tetapi di dalamnya termaktub berbagai tendensi dan stereotype yang tidak
bersesuaian dengan Islam.18 Selain istilah fundamentalisme dibebani dengan praduga
Kristen dan Barat, Esposito juga menyebutkan pemakaian istilah itu menyiratkan
adanya ancaman monolitik yang sebenarnya tidak bersifat nyata. Kemudian, ia
menawarkan istilah yang menurutnya lebih tepat, yakni: “kebangkitan Islam” atau
“aktivisme Islam”, yang lebih memiliki akar dalam tradisi kesejarahan Islam. Dengan
alasan yang hampir sama, seorang juru bicara “fundamentalis moderat” paling
berpengaruh saat, Yusuf Qardhawy, merasa keberatan dengan istilah fundamentalisme
(al-ushuliyah) bagi gerakan Islam. Yang lebih tepat, menurutnya adalah istilah
kebangkitan atau kesadaran (al-shahwah) untuk mengagambarkan fenomena Islam
kontemporer. Nada keberatan yang serupa diperlihatkan juga oleh cendekiawan
Muhammad Imarah.
Dalam pandangan
penulis, pemakaian kedua istilah tersebut baik itu fundamentalisme Islam atau
Islam fundamentalis, maupun istilah Kebangkitn Islam (al-shahwah),
masing-masing mengandung beberapa problem tertentu. Dan, keduanya, pada hemat
penulis, memiliki pengertian atau makna yang tidaklah sama. Bahwa “fundamentalisme”
merupakan sebuah suku kata yang bukan berasal atau ditarik dari kesejarahan
Islam dan karenanya dianggap a-historis, melainkan produk fenomena historis
dari peradaban dan agama samawi lain, bukan berarti secara serta merta akan menyesatkan
untuk digunakan dalam menjelaskan realitas kontemporer dalam gerakan Islam.
Setidaknya, sebagai suatu kategorisasi yang merujuk kepada keyakinan dan
doktrin keberagaman yang spesifik, dan utuk membedakan dengan corak-corak yang
lain. Pemakaian ungkapan “kebangkitan” untuk merujuk kepada trend-trend gerakan
Islam kontemporer bukannya akan menawarkan lebih sedikit persoalan. Justru
sebaliknya, akan bersifat lebih banyak krusial. Apabila yang dimaksud sebagai “kebangkitan”
saat ini dianggap merupakan sebuah kontinuitas dari era renaissance (zaman
keemasan) peradaban Islam pada abad-abad pertengahan, maka justru akan memunculkan
persoalan yang serius yang terkait dengan berbagai kontradiksi kontradiksi tak
terbantah antara kultur yang terkandung pada gerakan “kebangkitan”(al-shahwah)
yang apabila itu dilekatkan kepada gerakan semacam takfir wal hijra, Ikhwanul
Muslimin, jihad Islam, Jamaah Al-Islamiah, dan sebagainya.
Kecenderungan umum
kelompok-kelompok ini yang ke arah ortodoksi, dogmatisme, pandangan yang serba
hitam-putih, sikap yang ekslusif, merasa paling benar, kiranya akan bersifat
berlawanan secara diametral dengan sifat-sifat dan kultur umum Islam sengan
periode kebangkitan yang sebenarnya atau periode keemasannya yang bersifat
budaya metropolis, Islam yang pluralis, innovatif, penuh toleransi, terbuka
terhadap sumber-sumber pengetahuan asing: termasuk pemikiran “non Islam” yang
baik berasal Yunani dan Romawi ataupun yang lainnya, dan menghargai sikap yang
rasional.
Bassam Tibi
menjelaskan hadirnya fundamentalisme islam dalam kerangka atau spektrum yang
bersifat lebih luas. Fundamentalisme diletakkan sebagai respon terhadap problem-problem
yang berkaitan dengan globalisasi dan fragmentasi. Globalisasi yang merambah
segala bidang: ekonomi, sosial, budaya, teknologi, komunikasi, dan sebagainya,
telah mengimplikasikan terjadinya “penyempitan bumi”, namun demikian ia
ternyata tidak serta merta dibarengi dengan kemampuannya untuk menciptakan
suatu kesatuan pandangan (bersifat kultural) dalam dirinya sendiri. Pada akhirnya
dunia yang terglobalisasi serta merta merupakan dunia yang lebih terfragmentasi.
Asumsi bahwa globalisasi dan fragmentasi bakal mengakibatkan suasana kacau
balau dan serba tidak menentu inilah yang oleh kalangan fundamentalis dianggap
sebagai semacam wabah atau ancaman. Selanjutnya mereka memilih bersikap
menyempal dan melakukan “pemberontakan melawan Barat”.
Selain fundamentalisme
agama dianggap sebagai kelompok penyempal (splinter group) dari arus
globalisasi dan fragmentasi tersebut, Bassam Tibi menyatakan pulabahwa
fundamentalisme Islam pada dasarnya merupakan produk yang tumbuh dari terjadinya
ketegangan-ketegangan antara pandangan dunia modernitas budaya dan pandangan
dunia kosmologis monoteisme Islam. Ketegangan ini memiliki akar historis yang
sangat panjang dalam kaitan perjumpaan antara peradaban islam dengan ekspansi
peradaban Barat ke dunia Islam yang mengusung teknologi modern.
Dalam sebuah riset
sosiologis yang sangat luas dan menarik terhadap orang-orang yang telibat dalam
gerakan radikal Islam di Mesir (Takfir wal Hijra, Ikhwanul muslimin,
Mujahidiin, dan Munazzamat al Tahrir al-Islami) pada akhir 1970-an, Saad Eddin
Ibrahim, mencatat beberapa tipikal para anggota gerakan ini, yakni: kelompok
ini tumbuh dari kalangan yang terutamanya berasal dari sektor-sektor menengah
dan lebih rendah dari kelas menengah baru; mereka sebelumnya memiliki latar
belakang (background) pedesaan, yang mengalami untuk pertama kali hidup dalam area
metropolitan yang sangat luas dimana pengaruh asing sangat terlihat dan dalam mana
daya impersonal dalam titik kekuatan yang maksimum. Terlihat juga, dalam beberapa
hal, krisis nasional yang akut dakan besifat kait mengkait dengan kemunculan
rasa kefrustasian sosial dan psikologis. Kombinasi dari berbagai faktor dalam
sejarah Mesir: krisis nasional, rasa ketidakpuasan atau ketidaklayakan pada kelasnya
(class incongruity), dan besarnya tingkat anomi individual, merupakan faktor yang
mengkondisikan mereka untuk terjun dalam gerakana radikal Islam.
8.
Kesimpulan
Fundamentalisme dan
radikalisme merupakan suatu faham dan sekaligus merupakan gerakan keagamaan
yang berpegang kokoh pada prinsip keagamaan secara literal. Bagi mereka Alquran
dan Hadis merupakan prinsip dasar ajaran Islam yang tidak memerlukan
interpretasi. Berpegang pada teks Alquran dan Hadis secara literal, menjadikan
kelompok fundamentalisme belakangan ini, juga ditengarai menjadi penganut
radikalisme. Kelompok fundamentalisme masa kini menjadikan medan dakwah sebagai
misi utamanya, sementara kelompok radikalisme masa kini menjadikan medan jihad sebagai
misi utamanya. Dari aspek ini, maka dapat pula dipahami bahwa corak pemikiran
kelompok radikalisme lebih ekstrim bila dibandingkan kelompok fundamentalisme
dalam memperjuangkan nilai-nilai dan ajaran agama.
Kaum fundamentalisme
dan radikalisme yang eksis masa kini di berbagai negara (termasuk Indonesia),
tetap harus diakui keberadaannya sebagai salah satu komponen masyarakat yang
tidak keluar dari Islam. Mereka termasuk orang Muslim dan Mukmin yang taat
menjalankan ajaran agama, bahkan memperjuangkannya untuk ditegakkan.
Fundamentalisme dan radikalisme Islam masa kini, dapat dianggap bahwa
eksistensinya sudah memasuki periode modern. Gerakan yang mereka gencarkan
adalan berfokus untuk menantang Barat. Selain itu ditemukan pula perkumpulan
semacam partai yang dengan corak fundamentalis dan radikalisnya tidak menantang
Barat, tapi berusaha keras untuk menjadikan pengamalan syariat Islam di sebuah
negara. Gerakan untuk kelompok yang terakhir ini, terdapat di Indonesia.
Dan Ada beberapa hal
yang dapat dicatat dari menularnya sikap fundamentalis dan radikalis di kalangan
anak muda Indonesia, yaitu: tidak adanya kredibilitas visi nasional sekuler dan
kurangnya sarana-sarana efektif untuk membentengi gangguan dari luar, untuk
meningkatkan prospek ekonomi saat ini. Sebaiknya ke depan kelompok masyarakat
menengah dan atas untuk menggembleng impian dari kaum muda terdidik dan
memberikan kepada meraka perasaan menjadi bagian yang penting dari grand design
cita-cita nasional dan kemanusiaan.
Sumber :
http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ternali/article/view/4445
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sls/article/viewFile/5669/4935
http://www.sarjanaku.com/2011/06/pendekatan-kualitatif.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar