Minggu, 27 Oktober 2019

Analisis Jurnal


1.      Judul jurnal
Fundamentalis dan Radikalis Islam di tengah Kehidupan Sosial Indonesia.
2.      Kata kunci
             Fundamentalis Islam, Radikalisme Agama, Masyarakat Indonesia

3.      Penulis Jurnal
a.       Muslim Mufti ( FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia; muslimmufti@uinsgd.ac.id )
b.      M. Taufiq Rahman ( FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia; Fikrakoe@uinsgd.ac.id )

4.      Latar belakang masalah 
Para sahabat  Nabi saw, terutama yang berdiam jauh dari Madinah, sudah menggunakan hasil ijtihadnya sebagai dasar dalam memutuskan perkara atau menetapkan hukum bagi suatu amalan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Suatu hal yang mungkin menyebabkan demikian ialah karena pada zaman itu masalah yang paling berkaitan dengan perbuatan umat yang banyak muncul dalam masyarakat Islam yang baru dibina itu adalah masalah hukum.
Kenyataan di atas melegalisir tentang adanya perbedaan khazanah pemikiran Islam sejak zaman Nabi Nabi saw. Karena itu pula, wajar jika pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok-kelompok Islam yang paradigma berfikir-nya berbeda antara satu dengan lainnya. Misalanya saja, kelompok tekstual di satu sisi dan kelompok kontekstual di sisi yang lain. Pada gilirannya pula, tidak terbantahkan bangkitnya kelompok fundamentalisme dan radikalisme dalam memahami teks-teks agama.
Kebangkitan kelompok-kelompok Islam tersebut, pada intinya sebagai upaya perjuangan menegakkan cita-cita Islam, sebagaimana diakselerasikan dewasa ini, secara normatif dipandang akan dapat memberikan suatu kepastian hidup di masa depan. Akan tetapi, bila ditelusuri lebih mendalam lagi, kebangkitan agama (Islam) tersebut akan menimbulkan berbagai pertanyaan kembali mengenai keragaman artikulasi keagamaan. Keragaman inilah yang memunculkan persoalan keagamaan yang pelik, baik di lingkungan komunitas internal agama itu sendiri, maupun dalam kaitannya dengan kehidupan yang lebih luas seperti ekonomi, politik, ideologi, iptek dan selainnya.
Dalam intern agama Islam sendiri misalnya, muncul kelompok-kelompok yang berpaham dan atau bercorak ekslusif, rasional, pluralis-inklusif, aktual, transformatif, kontekstual, kultural, politis, dinamis-modernis, liberal, fundamentalis, radikalis dan lain sebagainya. Dua kelompok yang terakhir ini, fundamentalis dan radikalis melahirkan fenomena paham ke-Islaman yang berbeda. Kaitannya dengan itu, dirasakan penting untuk mengidentifikasi batasan dan ciri-cirinya, juga perlu dilihat latar belakang timbulnya. Berdasarkan hal ini, maka sangat menarik untuk dikaji mengenai fundamentalisme dan radadikalisme  Islam masa kini.
Di Indonesia sendiri, terlepas dari berbagai motif dan tendensi-tendensi di balik semakin meningkatnya perhatian terhadap studi Islam dan masyarakat Islam, terutama yang berfokus kepada gerakan Islam fundamentalis dan radikal, maka perhatian yang semakin intens juga mulai terlihat di kalangan sarjana dalam negeri sendiri. Apalagi dalam realitasnya Indonesia telah dituding oleh berbagai pihak sebagai salah satu sarang bagi operasi kaum teroris yang harus diwaspadai. Insiden Bom Legian Bali 12 Oktober 2002 yang kemudian diiringi dengan penangkapan dan peringkusan puluhan orang yang kemudian didakwa terlibat tindak terorisme, semakin menegaskan indikasi ke arah tersebut.
Di berbagai negara yang lebih demokratis, sangat makmur, modern dan maju; terorisme dari kelompok fundamentalis ini, baik itu fundamentalisme agama ataupun politik ideologis, telah berkali-kali menimbulkan insiden yang serius.
Fenomena ini bagaimanapun cukup memberikan gambaran bagaimana bahaya kelompok keagamaan yag ekstrem dapat saja hadir dimanapun dan kapanpun. Telah menjadi hampir rutinitas pula bahwa di negara-negara mayoritas muslim, seperti Mesir, Syria, Yordania, sering meletup ketegangan-ketegangan serius antara pemerintah dengan beberapa gerakan keagamaan ekstrem. Yang tidak jarang berakhir dengan konfrontasi berdarah.
Dalam sejarahnya, gerakan Islam fundamentalis di Indonesia dibandingkan dengan gerakan serupa lainnya di beberapa negara Timur Tengah ataupun Pakistan misalnya, tidak atau belum memperlihatkan pengaruh dan kekuatan yang cukup luas secara nasional. Sehingga kontestasi dengan kelompok-kelompok lain di luarnya tidaklah begitu diperhitungkan. Apalagi pemerintahan Orde Baru menerapkan kebijakan spesifik yang represif terhadap elemen-elemen semacam ini. Selain itu, mesti dipahami bahwa dalam dunia gerakan, Islam fundamentalis terdapat berbagai arus yang berbeda satu sama lain di antara mereka, baik dalam doktrin, pemikiran, metode, dan tujuan gerakannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perselisihan diantara kelompok Islam fundamentalis akibat fragmentasi pemikiran dan ideologi ini.
 
5.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan tujuannya, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan rincian-rincian spesifik dari situasi, setting atau relasi-relasi sosial yang berlangsung dalam lingkup subyek penelitian. Oleh karena itu, tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tipe penelitian ini adalah suatu tipe penelitian yang berusaha menggambarkan realitas sosial yang kompleks melalui penyederhanaan dan klarifikasi dengan memanfaatkan konsep-konsep yang bisa menjelaskan suatu gejala sosial secara analitis.

6.      Metodelogi penelitian 
Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan Kualitatif adalah suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah karena orientasinya demikian, maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau bersifat kealamiahan serta tidak bisa dilakukan di laboratorium mleinkan harus terjun di lapangan. Jadi yang dimaksud dengan pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang mrnghasilkan penelitian data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan tentang orang-orang, perilaku yang dapat diamati sehingga menemukan kebenaran yang dapat diterima oleh akal sehat manusia.
Penggunaan metode kualitatif ini didasarkan atas tiga pertimbangan. Pertama, lebih mudah menyesuaikan dengan kenyataan faktual. Kedua, kemampuannya dalam menyajikan hakikat hubunga antara peneliti dengan informan/responden. Ketiga, lebih peka dan adaptif terhadap pola pola nilai. Penelitian kualitatif menurut Bodgan dan Taylor adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati.6 Dalam pendekatan kualitatif ini fokus perhatiannya adalah pada realitas sosial yang selalu berubah dan merupakan hasil konstruksi sosial yang berlangsung antara pelaku dan institusi sosial.

7.      Hasil penelitian
Istilah fundamentalisme dalam pandangan Martin van Bruinessen, mengimplikasikan suatu peneguhan kembali atas kebenaran kepercayaan sebagaimana ada dalam kitab suci Bibel, yang kembali ditegakkan dalam rangka menghadapi serangan gencar ilmu pengetahuan sekuler, terutama dalam menghadapi teori evolusinya Darwin.
Namun, ketika terma yang bermakna spesifik ini dicoba untuk ditransfer kepada fenomena historis, kultural dan keagamaan yang berlainan dengan konteks dimana istilah ini dilahirkan, ternyata menimbulkan beberapa kesulitan tertentu.
secara doktrinal, Islam memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar apabila dibandingkan dengan ajaran dan tradisi Kristiani. terma fundamentalisme yang mulai diletakkan kepada kecenderungan tertentu dalam kepercayaan dan agama-agama lain non Kristiani, terutama Islam, adalah merupakan fenomena yang dimulai sekitar 1970-an yang berkembang di kalangan para ilmuwan saat melihat berlangsungnya revivalisme keagamaan di berbagai belahan dunia. Dalam masyarakat keagamaan apapun dan dimanapun, komunitas masyarakat dengan pola kehidupan ortodoksi dan puritanisme kiranya merupakan entitas yang selalu hadir meskipun dalam tekanan dan skala ortodoksi yang tidak persis sama. Kenyataan itu telah merupakan bagian dari sejarah keagamaan itu sendiri. Namun demikian, konteks kehadiran revivalisme agama dan kepercayaan-kepercayaan yang sama sebagaimana sering dikaitkan dengan kecenderungan tertentu dalam gerakan kelompok-kelompok religius baik itu dari kalangan umat Islam, Yahudi, Buddha, Hindu, Sikh, dan lain sebagainya, telah dilihat dalam perspektif dan nuansa yang berbeda. Revivalisme masa kini itu sendiri merupakan respons atas keadaan-keadaan yang sangat berbeda dengan saat ketika fundamentalis Kristen muncul di Amerika dan beberapa negara Eropa abad ke-19. Karakteristik dan persoalan yang melingkupi fundamentalisme modern jauh bersifat lebih kompleks.
Wiliam E. Shepard mencatat karakteristik-karakteristik umum yang melekat dalam diri kelompok Islam radikal atau Islam fundamentalis ini, antara lain: Pertama, mereka mengklaim bahwa Islam merupakan suatu totalitas dari segala aspek kehidupan sosial dan personal. Dalam dimensi-dimensi tertentu mereka sepaham dengan kelompok modernis tentang fleksibilitas Islam, perlunya melakukan ijtihad meskipun dibatasi hanya dalam ruang lingkup yang minimal. Kaum Islam fundamentalis sangat menekankan dijalankannya ajaran Islam yang bersifat autentik dan tidak secara terselubung atau pura-pura menjiplak Barat. Kedua, mereka sangat menekankan kekhususan Islam. Kecenderungan kepada pengkhususan Islam dapat mewujudkan diri dalam sebuah desakan atas kekhususan hukum-hukum Islam yang bersifat jelas, seperti hukuman hudud. Meskipun demikian, secara lebih subtil kekhususan itu didorong oleh penekanan bahwa Islam sebagai suatu totalitas adalah suatu sistem yang khusus dan terintegrasi, sekalipun bagian-bagian individual tidak terlihat khusus, tempat mereka dalam sistem Islam menjadikan mereka berbeda.  Sealur dengan pendekatan ini, sering dinyatakan bahwa hukuman seperti memotong tangan seorang pencuri sudah semestinya diterapkan, hanya jika setelah masyarakat Islam yang sebenarnya terwujud. Ketiga,  kaum  fundamentalis cenderung tidak mau berkompromi terhadap persoalan-persoalan minoritas nonmuslim. Maududi misalnya secara terang-terangan menentang prinsip “equality before the law” sebagai suatu kepura-puraan dan mempertahankan ketentuan pemberian status dhimmi buat mereka.
Keempat, lebih dari pada yang lain, kaum fundamentalis atau radikal Islam menekan atau mendorong sangat perlunya penerapan syari’at dalam praktek kehidupan. Syariah tidak hanya suatu ideal yang dikenalkan dan di-ta’zhimi (revered) tetapi suatu hukum yang dibuat untuk diberlakukan dan ditaati. Kelima, kendatipun, kaum fundamentalis menekankan kesadaran kepada autentisitas atau keaslian, mereka sebenarnya modern dan menerima banyak hal yang baru yang merupakan pinjaman dari Barat. Dengan sangat jelas, tidak terdapat persoalan bagi mereka untuk menerima bahan atau alat hasil teknologi modern, sebagaimana peranan kaset tape rekorder dalam Revolusi Iran dan pemakaian senjata-senjata modern dalam perang Iran-Irak. Lebih dari itu semua, kaum radikal Islam juga dapat menerima. Dan memanfaatkan secara efektif berbagai metode politik dan organisasi sosial yang bersumber dari Barat dan untuk menyesuaikan setidaknya simbol-simbol dan ide-ide politik Barat. Ini telah ditunjukkan misalnya dalam Republik Islam Iran yang memiliki partai, parlemen, pemilu, dan sebagainya. Termasuk berbagai hal yang diperhatikan Maududi di Pakistan.
Keenam, kaum fundamentalis pada kenyataannya menerima gagasan (ide) tentang kemajuan.17 Tuduhan bahwa mereka, karena semangatnya mengikuti Sunnah Nabi, dianggap ingin “kembali ke masa lampau” merupakan salah pengertian yang serius. Sebaliknya, mereka tidak hanya menginginkan kemajuan tetapi juga menyatakan bahwa Islam merupakan jalan untuk mencapainya. Meskipun tidak diragukan bahwa kaum fundamentalis ini ingin melenyapkan dampak-dampak dari model kemajuan Barat, tetapi bukan berarti mereka memutar jarum jam ke belakang. Meskipun sudah menjadi kecenderungan umum atau arus besar  pengkaji politik Islam meletakkan istilah fundamentalisme Islam sebagai sebuah kategorisasi, yang secara diametral sering didudukkan secara berlawanan dengan arus-arus Islam lainnya, semacam Islam yang moderat ataupun Islam yang modernis, tetapi tidak sedikit di kalangan peneliti gerakan Islam yang merasa keberatan dengan pemakaian istilah fundamentalisme ini. John L. Esposito, misalnya, melihat fundamentalisme tidaklah merupakan istilah yang netral, tetapi di dalamnya termaktub berbagai tendensi dan stereotype yang tidak bersesuaian dengan Islam.18 Selain istilah fundamentalisme dibebani dengan praduga Kristen dan Barat, Esposito juga menyebutkan pemakaian istilah itu menyiratkan adanya ancaman monolitik yang sebenarnya tidak bersifat nyata. Kemudian, ia menawarkan istilah yang menurutnya lebih tepat, yakni: “kebangkitan Islam” atau “aktivisme Islam”, yang lebih memiliki akar dalam tradisi kesejarahan Islam. Dengan alasan yang hampir sama, seorang juru bicara “fundamentalis moderat” paling berpengaruh saat, Yusuf Qardhawy, merasa keberatan dengan istilah fundamentalisme (al-ushuliyah) bagi gerakan Islam. Yang lebih tepat, menurutnya adalah istilah kebangkitan atau kesadaran (al-shahwah) untuk mengagambarkan fenomena Islam kontemporer. Nada keberatan yang serupa diperlihatkan juga oleh cendekiawan Muhammad Imarah.
Dalam pandangan penulis, pemakaian kedua istilah tersebut baik itu fundamentalisme Islam atau Islam fundamentalis, maupun istilah Kebangkitn Islam (al-shahwah), masing-masing mengandung beberapa problem tertentu. Dan, keduanya, pada hemat penulis, memiliki pengertian atau makna yang tidaklah sama. Bahwa “fundamentalisme” merupakan sebuah suku kata yang bukan berasal atau ditarik dari kesejarahan Islam dan karenanya dianggap a-historis, melainkan produk fenomena historis dari peradaban dan agama samawi lain, bukan berarti secara serta merta akan menyesatkan untuk digunakan dalam menjelaskan realitas kontemporer dalam gerakan Islam. Setidaknya, sebagai suatu kategorisasi yang merujuk kepada keyakinan dan doktrin keberagaman yang spesifik, dan utuk membedakan dengan corak-corak yang lain. Pemakaian ungkapan “kebangkitan” untuk merujuk kepada trend-trend gerakan Islam kontemporer bukannya akan menawarkan lebih sedikit persoalan. Justru sebaliknya, akan bersifat lebih banyak krusial. Apabila yang dimaksud sebagai “kebangkitan” saat ini dianggap merupakan sebuah kontinuitas dari era renaissance (zaman keemasan) peradaban Islam pada abad-abad pertengahan, maka justru akan memunculkan persoalan yang serius yang terkait dengan berbagai kontradiksi kontradiksi tak terbantah antara kultur yang terkandung pada gerakan “kebangkitan”(al-shahwah) yang apabila itu dilekatkan kepada gerakan semacam takfir wal hijra, Ikhwanul Muslimin, jihad Islam, Jamaah Al-Islamiah, dan sebagainya.
Kecenderungan umum kelompok-kelompok ini yang ke arah ortodoksi, dogmatisme, pandangan yang serba hitam-putih, sikap yang ekslusif, merasa paling benar, kiranya akan bersifat berlawanan secara diametral dengan sifat-sifat dan kultur umum Islam sengan periode kebangkitan yang sebenarnya atau periode keemasannya yang bersifat budaya metropolis, Islam yang pluralis, innovatif, penuh toleransi, terbuka terhadap sumber-sumber pengetahuan asing: termasuk pemikiran “non Islam” yang baik berasal Yunani dan Romawi ataupun yang lainnya, dan menghargai sikap yang rasional.
Bassam Tibi menjelaskan hadirnya fundamentalisme islam dalam kerangka atau spektrum yang bersifat lebih luas. Fundamentalisme diletakkan sebagai respon terhadap problem-problem yang berkaitan dengan globalisasi dan fragmentasi. Globalisasi yang merambah segala bidang: ekonomi, sosial, budaya, teknologi, komunikasi, dan sebagainya, telah mengimplikasikan terjadinya “penyempitan bumi”, namun demikian ia ternyata tidak serta merta dibarengi dengan kemampuannya untuk menciptakan suatu kesatuan pandangan (bersifat kultural) dalam dirinya sendiri. Pada akhirnya dunia yang terglobalisasi serta merta merupakan dunia yang lebih terfragmentasi. Asumsi bahwa globalisasi dan fragmentasi bakal mengakibatkan suasana kacau balau dan serba tidak menentu inilah yang oleh kalangan fundamentalis dianggap sebagai semacam wabah atau ancaman. Selanjutnya mereka memilih bersikap menyempal dan melakukan “pemberontakan melawan Barat”.
Selain fundamentalisme agama dianggap sebagai kelompok penyempal (splinter group) dari arus globalisasi dan fragmentasi tersebut, Bassam Tibi menyatakan pulabahwa fundamentalisme Islam pada dasarnya merupakan produk yang tumbuh dari terjadinya ketegangan-ketegangan antara pandangan dunia modernitas budaya dan pandangan dunia kosmologis monoteisme Islam. Ketegangan ini memiliki akar historis yang sangat panjang dalam kaitan perjumpaan antara peradaban islam dengan ekspansi peradaban Barat ke dunia Islam yang mengusung teknologi modern.
Dalam sebuah riset sosiologis yang sangat luas dan menarik terhadap orang-orang yang telibat dalam gerakan radikal Islam di Mesir (Takfir wal Hijra, Ikhwanul muslimin, Mujahidiin, dan Munazzamat al Tahrir al-Islami) pada akhir 1970-an, Saad Eddin Ibrahim, mencatat beberapa tipikal para anggota gerakan ini, yakni: kelompok ini tumbuh dari kalangan yang terutamanya berasal dari sektor-sektor menengah dan lebih rendah dari kelas menengah baru; mereka sebelumnya memiliki latar belakang (background) pedesaan, yang mengalami untuk pertama kali hidup dalam area metropolitan yang sangat luas dimana pengaruh asing sangat terlihat dan dalam mana daya impersonal dalam titik kekuatan yang maksimum. Terlihat juga, dalam beberapa hal, krisis nasional yang akut dakan besifat kait mengkait dengan kemunculan rasa kefrustasian sosial dan psikologis. Kombinasi dari berbagai faktor dalam sejarah Mesir: krisis nasional, rasa ketidakpuasan atau ketidaklayakan pada kelasnya (class incongruity), dan besarnya tingkat anomi individual, merupakan faktor yang mengkondisikan mereka untuk terjun dalam gerakana radikal Islam.

8.      Kesimpulan 
Fundamentalisme dan radikalisme merupakan suatu faham dan sekaligus merupakan gerakan keagamaan yang berpegang kokoh pada prinsip keagamaan secara literal. Bagi mereka Alquran dan Hadis merupakan prinsip dasar ajaran Islam yang tidak memerlukan interpretasi. Berpegang pada teks Alquran dan Hadis secara literal, menjadikan kelompok fundamentalisme belakangan ini, juga ditengarai menjadi penganut radikalisme. Kelompok fundamentalisme masa kini menjadikan medan dakwah sebagai misi utamanya, sementara kelompok radikalisme masa kini menjadikan medan jihad sebagai misi utamanya. Dari aspek ini, maka dapat pula dipahami bahwa corak pemikiran kelompok radikalisme lebih ekstrim bila dibandingkan kelompok fundamentalisme dalam memperjuangkan nilai-nilai dan ajaran agama.
Kaum fundamentalisme dan radikalisme yang eksis masa kini di berbagai negara (termasuk Indonesia), tetap harus diakui keberadaannya sebagai salah satu komponen masyarakat yang tidak keluar dari Islam. Mereka termasuk orang Muslim dan Mukmin yang taat menjalankan ajaran agama, bahkan memperjuangkannya untuk ditegakkan. Fundamentalisme dan radikalisme Islam masa kini, dapat dianggap bahwa eksistensinya sudah memasuki periode modern. Gerakan yang mereka gencarkan adalan berfokus untuk menantang Barat. Selain itu ditemukan pula perkumpulan semacam partai yang dengan corak fundamentalis dan radikalisnya tidak menantang Barat, tapi berusaha keras untuk menjadikan pengamalan syariat Islam di sebuah negara. Gerakan untuk kelompok yang terakhir ini, terdapat di Indonesia.
Dan Ada beberapa hal yang dapat dicatat dari menularnya sikap fundamentalis dan radikalis di kalangan anak muda Indonesia, yaitu: tidak adanya kredibilitas visi nasional sekuler dan kurangnya sarana-sarana efektif untuk membentengi gangguan dari luar, untuk meningkatkan prospek ekonomi saat ini. Sebaiknya ke depan kelompok masyarakat menengah dan atas untuk menggembleng impian dari kaum muda terdidik dan memberikan kepada meraka perasaan menjadi bagian yang penting dari grand design cita-cita nasional dan kemanusiaan.

Sumber :
http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ternali/article/view/4445
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sls/article/viewFile/5669/4935
http://www.sarjanaku.com/2011/06/pendekatan-kualitatif.html?m=1 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar